SOLOK KOTA - Satresnarkoba Polres Solok Kota meringkus dua orang warga di tempat berbeda, yang diduga usai melakukan transaksi (jual beli) narkotika jenis sabu, pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, awalnya Petugas mengamankan Tersangka berinisial DF di Pasar Semi Modern RT.001 RW.001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik klip bening. DF mengaku mendapatkan barang haram itu dari DSP dengan cara dibelinya seharga 150 ribu rupiah.
Tanpa mengulur waktu anggota Satresnarkoba Polres Solok Kota pun melakukan pengintaian ke rumah terduga pelaku, sesuai dengan data informasi yang diberikan DF. Selanjutnya sekira pukul 20.40 WIB, Tersangka berinisial DSP berhasil diamankan saat sedang berada di pinggir jalan di depan rumah Tersangka tepatnya di Jalan Galanggang Tingga RT.002 RW.001 Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Setelah melakukan penggeledahan, Tim memperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 2 (dua) buah plastik klip bening di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh Tersangka, Uang kertas sejumlah Rp. 150.000. - (seratus lima puluh ribu) rupiah yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000. - (seratus ribu) rupiah dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000. - (lima puluh ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai Tersangka. Selain itu, juga disita 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru yang saat itu sedang dipegang oleh Tersangka.
Kemudian setelah diinterogasi, Tersangka mengakui bahwa paket-paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Tersangka dan uang tersebut adalah uang hasil dari menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada DF.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancaman hukuman kurungan penjara 5 hingga 20 tahun penjara. (Amel)